Ada beberapa contoh qiyas yang diterima dalam hukum Islam, di antaranya adalah: 1. Qiyas al-Awlawiyyat: Metode ini menganggap bahwa hal-hal yang sama dalam hukum Islam harus diberikan hukum yang sama. Contohnya, jika meminum minuman keras haram, maka meminum obat-obatan terlarang juga haram. 2.
Mempedomani qiyas merupakan sikap beramal dengan sesuatu diluar al-Qur’an dan sunnah Rasul, dan karenanya dilarang. Pernyataan di atas di bantah dengan: Bahwa menggunakan qiyâs bukanlah sesuatu yang dilarang, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya, karena menggunakan qiyâs sejatinya adalah beramal dengan al-Qur’an dan sunnah, maka bukan Ijma’ dan Qiyâs Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 3. Ijma’ dan Qiyâs. Untuk Ijma’ dan Qiyâs disini adalah ijma’ dan Qiyâs yang dilakukan oleh para salafus shalihin. Ijma dan Qiyâs perbankan syariah merujuk pada kitab-kitab fiqih umum dan kitab fiqih khusus. Kitab-kitab fiqih umum ini menjelaskan ibadah dan muamalah. 0U6d.